SEJARAH KUHP DI INDONESIA
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah : Hukum Pidana
dosen pengampu: Agus Supriyanto
__
____
__
Disusun oleh:
Nama:Nurlita Handayani (13370097)
SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagaimana
diketahui bahwa sebagian wilayah
indonesia pernah dijajah oleh belanda kira-kira tiga setengah abad lamanya,maka
KUHP indonesia yang berlaku saat ini adalah berasal dari negara belanda.
Kemudian setelah indonesia merdeka, berdasarkan pasal II aturan hukum peralihan
UUD 1945 yang berbunyi: segala badan negara dan peraturan yang ada masih
langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. demikian pula
maksud ketentuan yang terdapat dalam pasal 192 konstitusi RIS dan pasal 142 UUD
sementara 1950.
Dengan
ketentuan itu, maka segala atura yang berlaku sebelum adanya UUD
tersebut,dinyatakan teteap berlaku sebagai hukum RI sendiri,khususnya
peraturan-peraturan hukum pidana yang berlaku di zaman hindia belanda dahulu
tetap berlaku dalam Negara RI.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah KUHP di
Indonesia
Sebelum
datangnya penjajah belanda,hukum pidana yang berlaku adalah hukum adat pidana
(hukum pidana yang sebagian besar tidak tertulis yang beraneka ragan yang berlaku
di masing-masing kerajaan yang ada dinusantara ini).
Jadi pada
mulanya tidak dikenal hukum pidana tertulis dalam bentuk kodifikasi. Kelak
setelah datangnya pemerintah belanda barulah dikenal hukum pidana yang terdiri
atas beberapa peraturan tentang hukum pidana yakni de bataviasche statuten
tahun 1942,yang memua aturan hukum pidana yang berlaku bagi orang eropa,dan
selanjutnya pada tahun 1848 dibentuk lagi intermaire strafbepalingen. Disamping
kedua peraturan itu juga dijalankan peraturan lain yang bersandar pada Oud
Hollands dan Romeins Strafrecht.
Kedua macam
hukum pidana yang berlaku bagi orang eropa tersebut diatas berasaskan hukum
belanda kuno dan hukum romawi.
Adapun bagi
orang bumiputera atau orang indonesia asli,meskipun terdapat aturan-aturan huku
ertulis tersebut tetap berlaku hukum adat pidana yang sebagian besar tidak
tertulis.
Pada tahun 1866
barulah dikenal kodifikasi dalam arti sebenarnya,yaitu pembukaan segala
peraturan huku pidana. Pada tanggal 10 februari 1866 berlakulah dua kitab undang-undang
hukum pidana di indonesia yakni:
1.
Het wetboek Van
StrafrechtVoor Europeanen (S. 1866 nomor 55) yang berlaku bagi orang eropa
mulai 1 januari 1867.
2.
Het wetboek Van
strafrecht Voor Inlands en Darmede Gelijkgestlede s. 1872 nomor 85 yang mulai
berlaku pada tanggal 1 januari 1873.
Setelah
berlakunya KUHP tahun 1866 dan tahun 1872,maka aturan hukum yang lama yaitu
tahun 1642 dan tahun 1848 tidak berlaku lagi, demikian pula hukum adat pidana
yang berlaku di daerah-daerah yang dijajah itu dihapuskan dan semua orang-orang
indonesia tunduk pada satu KUHP saja.
Berdasarkan
Regeringsreglement pasal 75 ayat 1 dan 2,sebenarnya KUHP yang ditetapkan dengan
koninklijk besluit tanggal 10 februari 1866 yang mulai berlaku pada tanggal 1
januari 1867 khusus terhadap golongan eropa,adalah copy atau turunan KUHP yang
berlaku pada waktu itu di negeri belanda,yakni ode penal perancis karena negeri
belanda pernah dijajah oleh perancis. Perbedaanya ialah code penal perancis
terdapat empat buku,sedangkan KUHP untuk golongan eropa di indonesia hanya
terdiri dua buku saja. (E. Utrecht 1960 :45)
Selanjutnya
KUHP yang ditetapkan dengan ordonansi tanggal 6 mei 1872 yang mulai berlaku
pada tanggal 1 januari 1873 khusus terhadap goonan bumi putera adalah suatu
trunan pula dari KUHP yang berlaku untuk golongan eropa dengan
perubahan-perubahan yang telah disesuaikan dengan agama dan lingkungan hidup
golongan bumi putera. Adapun perbedaanya terletak pada sanksinya saja.
Dengan
koninklijk besluit tanggal 12 april 1896 dibentuklah rancangan KUHP yang khusus
berlaku bagi golongan eropa di hindia belanda. Walupun rancangan KUHP tersebut
telah disesuaikan,tetapi belum dapat ditetapkan berlakunya karena rancangan
KUHP ini,maka keadaan dualisme hukum pidana di hindia belanda masih tetap dipertahankan
sebagaimana sebelumnya.
Selama kedua
rancangan KUHP yang telah disesuaikan dengan KUHP nasional belum berlaku,maka
yang berlaku tetap S. 1866 nomor 55 untuk golongan eropa dan S. 1872 nomor 85 untuk golongan indonesia
dan timur asing yang berlangsung samai dengan 1918.
Setelah
selesainya kedua rancangan KUHP tersebut, ternyata tetap tidak di berlakukan
karena menteri daerah jajahan yaitu Mr. Idenburgh berpendapat lain,bahwa untuk
hindia belanda harus berlaku satu KUHP,dengan kata lain ia menganjurkan adannya
unifikas (jonkers. 1946:2). Dengan demikian maka pada tahun 1913 dibentuklah
suatu panitia yang bertugas untuk menyusun KUHP yang berlaku untuk seluruh
penduduk hindia belanda. Setelah selesai
,dengan koninklijk Besluit Van strafrecht Voor nederlandsch indie,dinyatakan
mulai berlaku pada 1 Januari 1918 (S. 1915 nomor 732).
Setelah
indonesia diduduki jepang pada tahun 1942, pemerintah jepang mengeluarkan peraturan yang menetapkan bahwa S. 1915 nomor 732 tetap berlaku. Demikian
pula dengan proklamasi kemerdekaan indonesia,sesuai dengan paal II aturan
peralihan hukum UUD 1945,maka dengan sendirinya S. 1915 nomor 732 tersebut
dinyatakan pula tetap berlaku yang kemudian dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946
diubah namanya menjadi Wetboek Van
Strafrecht aau yang biasa disebut KUHP.
Mengingat karena KUHP itu bersifat statis jika
dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan
hukum masyarakat yang demikian pesatnya dan berasal dari negeri belanda
yang mempunyai latar belakang kehidupan masyarakat berbeda dengan
indonesia,maka sudah jelas bahwa KUHP tersebut tidaklah sepenuhnya memnuhi
aspirasi dan kebutuhan hukum bangsa indonesia.
Sebelum ada
teks resmi KUHP dalam bahasa indonesia,maka ketidakseragaman dalam istilah akan
membawa kesulitan dalam penerapannya di masyarakat. Disamping dirasakan adanya
kekurangan-kekurangan dalam meteri yang sangat diperlukan sesuai dengan
kebutuhan hukum masyarakat itu sendiri. Oleh karenanya ntuk memenuhi kebutuhan
tersebut diadakanlah peraturan-peraturan, baik berupa undang-undang maupun
peraturan dalam bentuk lainnya yang mengatur tentang antara hukum pidana,baik
peraturan tersebut sebagai penyempurnaan
ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam KUHP maupun untuk melengkapi ketentuan
yang telah ada yan sangat diperlukan untuk menunjang serta untuk memenuhi
kebutuhan hukum masyarakat yang perkembangannya begitu pesat,maka dibentuklah
beberapa peraturan perundang-undangan .
Hal tersebut
menunjukkan bahwa KUHP yang berasal dari zaman hindia belanda seharusnya tidak
bertahan lebih lama lagi,dan seharusnya sudah diganti menjadi KUHP baru yang
sesuai dengan keadaan dan perkembangan sekarang untuk masa yang akan datang,serta memenuhi persyaratan hukum
pidana modern.
Berdasarkan
undang-undang nomor 1 tahun 1946 ditentukan bahwa hukum pidan yag berlaku pada
tanggal 8 maret 1942 dengan pelbagai perubahan dan penambahan yang
disesuaikan dengan keadaan negara proklamasi kemerdekaan indonesia da Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch
Indie,diubah menjadi Wetboek Van
Strafrecht yang biasa disebut KUHP. Akan tetapi sejak proklamasi kemerdekaan RI
sampai dengan berlakunya UU Nomor 1 tahun 1946 tidak semua daerah-daerah
dikuasai secara de facto oleh pemerintah RI, sehingga UU Nomor 1 tahu 1946
hanya berlaku dalam praktek di
daerah-daerah yang dikuasai oleh
pemerintah RI saja,dan tidak berlaku di daerah-daerah yang diduduki oleh pihak
belanda yang tetap mempertahankan Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlands Indie
dengan mengadakan pula pelbagai perubahan dan tambahan secara berangsur-angsur.
Dengan
demikian, maka daerah-daerah yang dikuasai oleh pemerintah Republik indonesia
berlaku kitab undang-undang hukum pidana
(KUHP),sedangkan di daerah-daerah yang secara de facto dikuasai hindia belanda dipaksakan berlakunya Wetboek Van
strafrecht Voor Nederlands indonesie (WVSI).
Setelah
pemulihan kedaulatan ,maka kedaan tersebut tetap berlaku,hanya pelbagai
ketentuan WVSI harus dianggap sebagi tidak berlaku lagi karena bertentangan
dengan pemuliahan kedaulatan dan konstitusi.
Antara tanggal
27 desember 1945 dan 27 Agustus 1950,terjadi perluasan wilayah berlakunnya
kitab undang-undang hukum pidana indonesia,dan menyempitnya daerah kekuasaan
wetboek van strefrecht voor indonesie,karena digabungnya daerah-daerah tertentu
kedalam wilayah kekuasaan RI.
Menurut PP
nomor 1 tahun 1950 jo. Undang-undang
nomor 8 tahun 1950,seluruh tata
hukum yang berlaku dalam negara bagian itu,sebelum penggabungan
tadi,berlaku pula dalam aerah-daerah pulihan.dengan kata lain KUHP Indonesia
berlaku di seluruh indonesia,kecuali di indonesia timur,sumatera
timur,kalimantan barat dan jakarta raya dimana WVSI tetap berlaku. (han bing
siong., 1959:no.5 dan 6;1960;1).
Dengan demikian
di indonesia berlaku dua KUHP. Dualisme hukum pidana tersebut baru berakhir
pada tanggal 29 September 1958 dengan diundangkanya UU Nomor 73 tahun 1958
tentang pernyataan berlakunya UU No 1 tahun 1946 sebagai peraturan hukum pidana
untuk seluruh wilayah republik indonesia dan UU tersebut sekaigus mengubah
KUHP.
Dengan berlakunya
UU tersebut,maka delik-delik yang diwujudkan seseorang di wilayah dimana
berlakunya WVSI,dan di wilayah berlakunya KUHPI tidak merupakan perbuatan
pidana lagi. Demikian pula dalam WVSI ancaman pidananya lebih berat daripada
KUHPI sudah tidak tidak berlaku lagi,karena yang harus dipergunakan ialah
pasal-pasal yang terdapat dalam KUHPI.
Jadi prinsip
yang terdapat dalam pasal 1 ayat (2) KUHPI berlaku sebagai konsekwensi
berlakunya undang-undang No.73 tahun 1958 dalam hubungan WVSI dan KUHP.
Adapun KUHPI yang
dinyatakan berlaku itu adalah terdiri atas tiga buku sedangkan rancangan KUHP
Nasional yang disusun berdasarkan surat keputusan menteri kehakiman tanggal 2
juni 1976 Nomor YS /23 yang sekarang sementara disempurnakan untuk ditetapkan
sebagai Undang-undang yag akan menggantikan KUHP yang sedang berlaku,hanya
terdiri dari dua buku saja.
Perlu
diketahui,bahwa sampai sekarang pemerintah indonesia belum mengadakan
terjemahan resmi KUHPI tersebut,dengan kata lain semua terjemahannya tidak ada
satupun yang resmi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pemaparan
diatas dapat disimpulkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di indonesia
tidak terlepas dari latar belakang penjajahan masa belanda yang telah
mewariskan aturan-aturan Undang-undangnya.
Seperti KUHP
atau yang berbahasa belanda disebut Wetboek van Strefrecht Voor Nederlands
Indonesie. Dan telanh mengalami perubahan-perubahan di setiap perkembangannya.
Sampa akhhirnya keluarlah UU No. 73 tahun 1958.
DAFTAR
PUSTAKA
Abidin Zainal, hukum pidana 1. Sinar Grafika, Jakarta 2007.
Bahiej Ahmad, hukum pidana. Bidang akademik UIN sunan
kaljiaga, UIN sunan kalijaga 2008.
Komentar
Posting Komentar