REVIEW BUKU “PIAGAM MADINAH DAN UUD 1945”
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum tata negara islam kontemporer
____
_______
____
Disusun oleh:
Nurlita handayani 13370097
Jurusan siyasah
fakultas syari’ah dan hukum
universitas islam negeri sunan kalijaga
yogyakarta
2015
Piagam madinah
adalah konstitusi dari negara madinah yang merupakan salah satu strategi nabi
muhammad untuk menciptakan persatuan warga madinah saat itu. dan UUD 1945
adalah konstitusi dari negara indonesia yang di buat oleh para pejuang indonesia
saat itu guna mempersatukan warga indonesia yang majemuk. Keduanya sangat jelas memiliki perbedaan baik
latar belakang tempat maupun zaman. Tetapi keduanya juga memiliki kesamaan
yaitu sama-sama untuk mempersatukan dan dibentuk oleh muslim pada masanya.
Dalam buku ini
bisa disimpulkan sebagai berikut:
Pada bab 1
disebutkan adanya tiga kategori hukum dalam islam,yaitu hukum syariat, fiqih
dan siyasah syar’iyah. Dilihat dari sifat isinya mengenai tatanan kehidupan
politik, piagam madinah adalah hadis siyasah, yaitu hadis tentang politik,
begitu juga dengan UUD 1945 yang juga merupakan hukum dasar tentang siyasah (kenegaraan).
Pada bab 2
dijelaskan tentang ide negara hukum,negara hukum dan konstitusi. Tumbuh dan
kembangnya negara hukum dari para tokoh sekaligus pelaku praktik kenegaraan
dalam lintasan sejarah.
Pada bab 3
membahas tentang kondisi jazirah arab dan indonesia. Pluralisme antara
keduanya. Kemajemukan itu antara lain terdapat pada aspek agama. Di kota
madinah yang terdapat tiga komunitas kaum muslimin, kaum yahudi, dan kaum
musyrikin. Satu komunitas lain ada di luar kota madinah, yaitu kaum nasrani. Di
indonesia, terdapat lima golongan keagamaan yang secara struktural urusannya
oleh pemerintah diatur oleh departemen agama, yaitu islam, katolik, protestan, hindu
dan buddha. Disamping itu ada penganut agama yang lain, seperti kong hu chu.
Juga ada berbagai aliran kepercayaan lain.
Sejak awal
berdirinya kedua negara, madinah dan indonesia. keduanya Telah mempunyai hukum
dasar tertulis atau konstitusi. Konstitusi negara madinah yang disebut piagam
madinah dan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi negara
indonesia. Kedua konstitusi mengakomodasikan kemajemukan wilayahnya, antara
lain kemajemukan dari segi agama.
Naskah dan isi
kedua konstitusi yang diuraikan pada bab 4 menunjukkan keadaan berikut: dilihat
dari aspek kebahasaan , dalam kedua naskah konstitusi tertulis kata-kata yang
jelas mengandung arti religius. Piagam madinah di awali kalimat “basmalah”.
Kata Allah tertulis 14 kali di dalam piagam madinah,dalam UUD 1945 2 kali.
Dalam UUD 1945 terdapat kalimat “atas berkat rahmat tuhan yang maha kuasa..”
“Ketuhanaan Yang Maha Esa”, dan “agama”. Dalam UUD 1945 jelas tertulis kata
atau kalimat keagamaan yang sama atau senada dengan piagam madinah. Dalam
piagam madinah, penyebutan kata yang mengandung arti keagamaan dan nilai
transendental itu lebih banyak. Di dalam kedua konstitusi, secara eksplisit
tidak terdapat kata islam. Demikian pula kata al-Quran dan hadis. Meskipun kata
islam tidak tercantum dalam keduanya,namun sifat keislaman jelas nampak dalam
kata-kata atau kalimat-kalimat keagamaan tersebut. di dalam UUD 1945 tidak
terdapat kata atau kalimat yang bertentangan dengan kata atau kalimat dalam
piagam madinah. UUD 1945 dilihat dari konsepsi memenuhi kriteria islami
sebagaimana disebutkan pada bab pendahuluan.
Isi UUD 1945
sesuai dan tidak ada yang bertentangan secara hakiki denan islam. Ia
menempatkan manusia dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan,tidak memberatkan masyarakat untuk menegakkan keadilan, dan dapat
mewujudkan kemaslahatan, serta menjauhakan kemudharatan. Prosedur
pembentukannya melalui musyawarah.
Dari isi pasal
demi pasal yang dianalisis pada bab 4 dapat ditarik kesamaan pokok-pokok
pikiran yang terkandung di dalam kedua konstitusi. Pokok pikiran monoteisme, persatuan
dan kesatuan, persamaan, keadilan, kebebasan beragama. Dalam rincian terdapat
perebedaan. Perbedaan yang cukup besar, seperti telah dikemukakan terletak pada
rumusan kedudukan syariat islam dan penekanan sikap baik dan takwa. Dalam
piagam madinah kedudukan hal-hal tersebut lebih jelas bila dibanding dengan
ungkapan dalam UUD 1945 dan sebaliknya. Namun Perbedaan itu bukanlah perbedaan
yang bersifat pertentangan.
Bab 5 dan bab 6
masing-masing menjelaskan pelaksanaan piagam madinah dan UUD 1945. Pelaksanaan
piagam madinah dalam hal pembinaan persatuan dan kesatuan,keamanaan,perluasan
wilayah,hukum,kebebasan beragama,damai,sanksi dan perang. Menunjukan bahwa
seluruh warga atau rakyat dilibatkan dalam pelaksanaan itu. dalam pelaksanaan
UUD 1945, banyak masalah keagamaan diatur oleh pemerintah. Agama ditempatkan
pada kedudukan yang penting dan terhormat serta tidak dipisahkan dari urusan
negara. Di indonesia dibentuk institusi-institusi keagamaan, seperti depertemen
agama, lembaga pendidikan keagamaan negeri,peradilan agama,dan majelis ulama.
Ajaran agama, khususnya hukum agama
dijadikan salah satu sumber pembentuka hukum nasional. Hal terakhir ini
dapat dilihat dari hukum perkawinan, kewarisan, pewakafan, undang-undang sistem
pendidikan nasional,undang-undang peradilan agama dan undang-undang larangan
penodaan dan penyalahgunaan agama. Selain itu dilakukan berbagai kebijakan
dalam pembinaan-pembinaan yang Menunjukkan bahwa agama sangat diperhatikan,seperti
kebijakan dalam pembinaan kerukunan beragama,kelancaran perjalanan ibadah
haji,pembangunan sarana ibadah,pembukaan bank muamalat indonesia,dll. Dalam
beberapa hal,kepentingan umat islam yang merupakan mayoritas penduduk dipenuhi
sesuai dengan kebutuhan. Perlu diakui bahwa pelaksanaan UUD 1945 yang berkaitan
dengan agama belum mencakup semua segi hukum agama,terutama hukum islam
mengenai pidana. Dalam pembentukan hukum nasional lebih lanjut, materi hukum
agama dalam bidang tersebut perlu mendapat perhatian. Selain itu amar ma’ruf
nahi munkar perlu ditingkatkan.
Bab
7 membahas tentang perubahan konstitusi dan amandemen UUD 1945. Konstitusi pada
dasarnya merupakan hasil karya manusia yang disusun berdasarkan kebutuhan saat
dibuat. Oleh karena itu,konstitusi dapat diubah sesuai dengan perkembangan
zaman,terutama aspirasi. Denga kata lain,setiap konstitusi yang tertulis
mencerminkan konsep dan alam pikiran dari suatu masa ketika disusun dan
merupakan hasil dari keadaan materiil dan spiritual masa disusun.
Dalam bab ini
digambarkan suasana mempengauhi format dan isi konstitusi yang dilahirkan. Abad
VII,dalam suasana jazirah arab seperti itu, Muhammad Saw berhasil membuat
piagam madinah. Dan pada abad XX, tokoh-tokoh indonesia melahirkan UUD 1945 .
adalah benar untuk memahami konstitusi (dalam hal ini piagam madinah dan
Undang-undang 1945) tidak cukup hanya memahami teksnya,tetapi juga perlu
mengetahui suasana yang melatarbelakanginya.
Sekalipun dalam
hal pelaksanaan UUD 1945 masih ada kekurangan,namun kedudukan agama cukup
mantap dan terhormat,serta suasana keagamaan di indonesia cukup baik dan
semarak.
Piagam madinah
mengandung pokok-pokok pikiran yang sangat maju. Selain itu naskah,isi dan
pelaksanaan UUD 1945 menunjukkan kesejalanan dan mempunyai banyak kesamaan
dengan naskah,isi dan pelaksanaan piagam madinah. Atas dasar data tersbut dapat
disimpulkan bahwa piagam madinah mengandung pokok-pokok pikiran yang modern,dan
UUD 1945 dilihat dari naskah dan isinya adalah islami.
Dapat
disimpulkan bahwa kata islami menunjukkan kesejalanan dan banyaknya kesamaan
antara UUD 1945 dengan piagam madinah, dan bukan menunjukkan bahwa keduanya
sepenuhnya sama.
Komentar
Posting Komentar