Langsung ke konten utama

Unggulan

QUOTES THE LAW CAFE

"Keluargamu adalah rumahmu" Kebanyakan orang berfikir, saat rumahnya mulai hancur mereka juga hancur dan tak bisa di selamatkan. Namun, bukankah keluarga hanyalah sebagiann dari hidupmu dan bukan segalanya. Ada kalanya kamu harus mencari kebahagiaanmu sendiri. Tidak peduli sebesar apa kamu mencintai keluargamu. Terkadang, kamu harus menjauh dari mereka untuk mencari jalanmu. Jika kamu tidak pergi disaat yang tepat, kamu mungkin akan merasakan penderitaan seumur hidupmu. Entah mereka keluargamu atau bukan. Jika mereka membuatmu menderita, larilah! Jangan biarkan dirimu menderita seumur hidupmu, karena orang bodoh yang tak bisa membedakan kekerasan dan cinta. --- From: The Law Cafe episode.04

REVIEW BUKU “PIAGAM MADINAH DAN UUD 1945" (AHMAD SUKARJA)




REVIEW BUKU “PIAGAM MADINAH DAN UUD 1945”
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum tata negara islam kontemporer

____
_______
____
Disusun oleh:
Nurlita handayani 13370097

Jurusan siyasah
fakultas syari’ah dan hukum
universitas islam negeri sunan kalijaga
yogyakarta

2015

Piagam madinah adalah konstitusi dari negara madinah yang merupakan salah satu strategi nabi muhammad untuk menciptakan persatuan warga madinah saat itu. dan UUD 1945 adalah konstitusi dari negara indonesia yang di buat oleh para pejuang indonesia saat itu guna mempersatukan warga indonesia yang majemuk.  Keduanya sangat jelas memiliki perbedaan baik latar belakang tempat maupun zaman. Tetapi keduanya juga memiliki kesamaan yaitu sama-sama untuk mempersatukan dan dibentuk oleh muslim pada masanya.
Dalam buku ini bisa disimpulkan sebagai berikut:

Pada bab 1 disebutkan adanya tiga kategori hukum dalam islam,yaitu hukum syariat, fiqih dan siyasah syar’iyah. Dilihat dari sifat isinya mengenai tatanan kehidupan politik, piagam madinah adalah hadis siyasah, yaitu hadis tentang politik, begitu juga dengan UUD 1945 yang juga merupakan hukum dasar tentang siyasah (kenegaraan).
Pada bab 2 dijelaskan tentang ide negara hukum,negara hukum dan konstitusi. Tumbuh dan kembangnya negara hukum dari para tokoh sekaligus pelaku praktik kenegaraan dalam lintasan sejarah.
Pada bab 3 membahas tentang kondisi jazirah arab dan indonesia. Pluralisme antara keduanya. Kemajemukan itu antara lain terdapat pada aspek agama. Di kota madinah yang terdapat tiga komunitas kaum muslimin, kaum yahudi, dan kaum musyrikin. Satu komunitas lain ada di luar kota madinah, yaitu kaum nasrani. Di indonesia, terdapat lima golongan keagamaan yang secara struktural urusannya oleh pemerintah diatur oleh departemen agama, yaitu islam, katolik, protestan, hindu dan buddha. Disamping itu ada penganut agama yang lain, seperti kong hu chu. Juga ada berbagai aliran kepercayaan lain.
Sejak awal berdirinya kedua negara, madinah dan indonesia. keduanya Telah mempunyai hukum dasar tertulis atau konstitusi. Konstitusi negara madinah yang disebut piagam madinah dan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi negara indonesia. Kedua konstitusi mengakomodasikan kemajemukan wilayahnya, antara lain kemajemukan dari segi agama.
Naskah dan isi kedua konstitusi yang diuraikan pada bab 4 menunjukkan keadaan berikut: dilihat dari aspek kebahasaan , dalam kedua naskah konstitusi tertulis kata-kata yang jelas mengandung arti religius. Piagam madinah di awali kalimat “basmalah”. Kata Allah tertulis 14 kali di dalam piagam madinah,dalam UUD 1945 2 kali. Dalam UUD 1945 terdapat kalimat “atas berkat rahmat tuhan yang maha kuasa..” “Ketuhanaan Yang Maha Esa”, dan “agama”. Dalam UUD 1945 jelas tertulis kata atau kalimat keagamaan yang sama atau senada dengan piagam madinah. Dalam piagam madinah, penyebutan kata yang mengandung arti keagamaan dan nilai transendental itu lebih banyak. Di dalam kedua konstitusi, secara eksplisit tidak terdapat kata islam. Demikian pula kata al-Quran dan hadis. Meskipun kata islam tidak tercantum dalam keduanya,namun sifat keislaman jelas nampak dalam kata-kata atau kalimat-kalimat keagamaan tersebut. di dalam UUD 1945 tidak terdapat kata atau kalimat yang bertentangan dengan kata atau kalimat dalam piagam madinah. UUD 1945 dilihat dari konsepsi memenuhi kriteria islami sebagaimana disebutkan pada bab pendahuluan.
Isi UUD 1945 sesuai dan tidak ada yang bertentangan secara hakiki denan islam. Ia menempatkan manusia dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan,tidak memberatkan masyarakat untuk menegakkan keadilan, dan dapat mewujudkan kemaslahatan, serta menjauhakan kemudharatan. Prosedur pembentukannya melalui musyawarah.
Dari isi pasal demi pasal yang dianalisis pada bab 4 dapat ditarik kesamaan pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam kedua konstitusi. Pokok pikiran monoteisme, persatuan dan kesatuan, persamaan, keadilan, kebebasan beragama. Dalam rincian terdapat perebedaan. Perbedaan yang cukup besar, seperti telah dikemukakan terletak pada rumusan kedudukan syariat islam dan penekanan sikap baik dan takwa. Dalam piagam madinah kedudukan hal-hal tersebut lebih jelas bila dibanding dengan ungkapan dalam UUD 1945 dan sebaliknya. Namun Perbedaan itu bukanlah perbedaan yang bersifat pertentangan.
Bab 5 dan bab 6 masing-masing menjelaskan pelaksanaan piagam madinah dan UUD 1945. Pelaksanaan piagam madinah dalam hal pembinaan persatuan dan kesatuan,keamanaan,perluasan wilayah,hukum,kebebasan beragama,damai,sanksi dan perang. Menunjukan bahwa seluruh warga atau rakyat dilibatkan dalam pelaksanaan itu. dalam pelaksanaan UUD 1945, banyak masalah keagamaan diatur oleh pemerintah. Agama ditempatkan pada kedudukan yang penting dan terhormat serta tidak dipisahkan dari urusan negara. Di indonesia dibentuk institusi-institusi keagamaan, seperti depertemen agama, lembaga pendidikan keagamaan negeri,peradilan agama,dan majelis ulama. Ajaran agama, khususnya hukum agama  dijadikan salah satu sumber pembentuka hukum nasional. Hal terakhir ini dapat dilihat dari hukum perkawinan, kewarisan, pewakafan, undang-undang sistem pendidikan nasional,undang-undang peradilan agama dan undang-undang larangan penodaan dan penyalahgunaan agama. Selain itu dilakukan berbagai kebijakan dalam pembinaan-pembinaan yang Menunjukkan bahwa agama sangat diperhatikan,seperti kebijakan dalam pembinaan kerukunan beragama,kelancaran perjalanan ibadah haji,pembangunan sarana ibadah,pembukaan bank muamalat indonesia,dll. Dalam beberapa hal,kepentingan umat islam yang merupakan mayoritas penduduk dipenuhi sesuai dengan kebutuhan. Perlu diakui bahwa pelaksanaan UUD 1945 yang berkaitan dengan agama belum mencakup semua segi hukum agama,terutama hukum islam mengenai pidana. Dalam pembentukan hukum nasional lebih lanjut, materi hukum agama dalam bidang tersebut perlu mendapat perhatian. Selain itu amar ma’ruf nahi munkar perlu ditingkatkan.
            Bab 7 membahas tentang perubahan konstitusi dan amandemen UUD 1945. Konstitusi pada dasarnya merupakan hasil karya manusia yang disusun berdasarkan kebutuhan saat dibuat. Oleh karena itu,konstitusi dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman,terutama aspirasi. Denga kata lain,setiap konstitusi yang tertulis mencerminkan konsep dan alam pikiran dari suatu masa ketika disusun dan merupakan hasil dari keadaan materiil dan spiritual masa disusun.
Dalam bab ini digambarkan suasana mempengauhi format dan isi konstitusi yang dilahirkan. Abad VII,dalam suasana jazirah arab seperti itu, Muhammad Saw berhasil membuat piagam madinah. Dan pada abad XX, tokoh-tokoh indonesia melahirkan UUD 1945 . adalah benar untuk memahami konstitusi (dalam hal ini piagam madinah dan Undang-undang 1945) tidak cukup hanya memahami teksnya,tetapi juga perlu mengetahui suasana yang melatarbelakanginya.
Sekalipun dalam hal pelaksanaan UUD 1945 masih ada kekurangan,namun kedudukan agama cukup mantap dan terhormat,serta suasana keagamaan di indonesia cukup baik dan semarak.
Piagam madinah mengandung pokok-pokok pikiran yang sangat maju. Selain itu naskah,isi dan pelaksanaan UUD 1945 menunjukkan kesejalanan dan mempunyai banyak kesamaan dengan naskah,isi dan pelaksanaan piagam madinah. Atas dasar data tersbut dapat disimpulkan bahwa piagam madinah mengandung pokok-pokok pikiran yang modern,dan UUD 1945 dilihat dari naskah dan isinya adalah islami.
Dapat disimpulkan bahwa kata islami menunjukkan kesejalanan dan banyaknya kesamaan antara UUD 1945 dengan piagam madinah, dan bukan menunjukkan bahwa keduanya sepenuhnya sama.

Komentar

Postingan Populer