BENTUK NEGARA: AL JAZAIR,LIBYA,IRAK,IRAN,ARAB
SAUDI,MESIR,MAROKO.
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah: Hukum Tata Negara Islam Kontemporer
Dosen pengampu: Gugun El Guyanie
__
_____
___
Disusun oleh:
Nurlita handayani 13370097
JURUSAN SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN
SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015
1. AL JAZAIR
Nama resmi: Democratic and Popular Republic of Algeria [Al
Jumhuriyah al Jaza'iriyah ad Dimuqratiyah ash Sha'biyah].
Jenis kekuasaan: Republik (Demokrasi)
Bentuk negara: Kesatuan.
Aljazair terbagi ke dalam 48 wilayah
(setara propinsi), 567 dairates (wilayah setingkat di bawah propinsi), dan 1540
munisipal (wilayah setingkat di bawah dairates. Setiap wilayas dipimpin seorang
wali yang diangkat oleh Presiden. Wali adalah wakil pemerintah pusat di daerah.
Di setiap wilayah ada Dewan Rakyat yang dipilih setiap 5 tahun sekali. Setiap
wilayah mengalami otonomi finansial. Di level lokal (misalnya munisipal)
dikepalai oleh Presiden Aljazair terpilih bersama dengan Dewan Rakyat yang
dipilih setiap 5 tahun.
2. MESIR
Nama resmi: Arab Republik of Egypt [Jumhuriyat Misr al-Arabiyah]
Jenis kekuasaan: Republik (konsolidasi demokrasi)
Bentuk negara: Kesatuan (sentralis). Wilayah Mesir terdiri atas 26
gubernuran (disebut Muhafazat setara propinsi) yang dipimpin oleh gubernur yang
diangkat oleh Presiden. Kendati pemerintahan di tiap lokal ada, tetapi derajat
otonominya terbatas akibar peran pemerintah pusat yang sangat besar.
Sistem pemerintahan: Hybrid. Presiden pada esensinya adalah kepala
negara dan kepala pemerintahan. Presiden mengangkat dan memberhentikan Perdana
Menteri dan Menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada People's
Assembly baik secara langsung maupun tidak langsung.
Parlemen: Bikameral [Parlemen terdiri atas (1) Majlis al-Shura yang
fungsinya secara tradisi adalah selaku badan konsultatif dengan sekurangnya 150
kursi dengan mana 1/10-nya ditunjuk oleh Presiden untuk masa bakti 6 tahun; (2)
People's Assembly dipilih lewat Pemilu langsung dan terdiri atas 454 orang.
Consultative Assembly berdiri tahun 1980, di mana ia terdiri atas 264 anggota
dengan ketentuan 2/3 dipilih lewat Pemilu langsung sementara 1/3 diangkat oleh
Presiden]. Perubahan-perubahan di Mesir masih terus berjalan.
3.
LIBYA
Nama resmi: Libya
Jenis kekuasaan: Republik
Bentuk negara: Kesatuan. Libya terdiri atas wilayah-wilayah
gubernuran yang disebut Shabiyat. Masing-masing gubernuran memiliki People's
Congress dan People's Committee-nya sendiri-sendiri. Shabiyat-shabiyat Libya
adalah: Al-Butnan, Al-Jabal al-Akhdar, Al-Jabal al-Gharbi, Al-Jafarah,
Al-Jufrah, Al-Kufrah, Al-Marj, Al-Marqab, Al-Wahat, An-Nuqat al-Khams,
Az-Zawiyah, Banghazi, Darnah, Ghat, Misratah, Murzuq, Nalut, Sabha, Surt,
Tarabulus, Wadi al-Hayat, dan Wadi ash-Shati.
Sistem pemerintahan: Parlementer. Kabinet harus disetujui oleh
National Congress. Masih dalam masa transisi.
Parlemen: Unikameral (National Congress).
4.
MAROKO
Nama resmi: Kingdom of Morocco [Al Mamlakah al Maghribiyah]
Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional.
Bentuk negara: Kesatuan (desentralis). Wilayah Maroko terbagi-bagi
atas wilayah-wilayah yang masing-masing memiliki otonomi lokal seperti region,
prefektur, propinsi, serta komunitas-komunitas urban dan rural. Terdapat 16
region di Maroko [Grand Casablanca, Chaouia-Ouardigha, Doukkala-Abda,
Fes-Boulemane, Gharb-Chrarda-Beni Hssen, Guelmim-Es Smara,
Laayoune-Boujdour-Sakia El Hamra, Marrakech-Tensift-Al Haouz, Meknes-Tafilalet,
Oriental, Rabat-Sale-Zemmour-Zaer, Souss-Massa-Draa, Tadla-Azilal,
Tanger-Tetouan, dan Taza-Al Hoceima-Taounate] di mana masing-masing region
bersifat lintas propinsi dan prefektur. Komunitas-komunitas rural punya otonomi
finansial. Terdapat pemilu di tingkat lokal.
Sistem pemerintahan: Semi-presidensil.
Parlemen: Bikameral (House of Representatives + House of Counselors).
House of Representatives terdiri atas 325 anggota terpilih (30 kursi
diperuntukkan bagi perempuan). House of Counselors terdiri atas 270 anggota
yang dipilih untuk masa bakti 9 tahun.
5. ARAB SAUDI
Nama resmi: Kingdom of Saudi
Arabia [Al Mamlakah al-Arabiya as-Suudiyah ]
Jenis kekuasaan: Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak
2002) ---- Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara
adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas
bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak
menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus.
Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut
hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat
raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.
Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis)
Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja) Raja selain selaku kepala
negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang,
penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan
Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja
adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap
diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas
nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku
legislatof dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja.
Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari,
kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan
Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif. Anggotanya sekitar 120
orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun
diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di Indonesia, majelis ini mirip
Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi
haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun
keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand
Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama adalah lembaga
yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran
hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama
terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab. Ulama ini dikepalai oleh Grand
Mufti.
Parlemen: Unikameral (Council of Ministers) Sebenarnya Council of
Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la
Barat. Ia lebih mirip "quasi-legislative" dan tidak primus interpares
dengan raja. Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana
raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan
menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya.
Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz.
6. IRAN
Nama resmi: Islamic Republic of Iran [Jomhuri-ye Eslami-ye Iran]
Jenis kekuasaan: Republik (Islam) Jenis kekuasaan ini berlangsung
sejak 1979 ketika berlangsung Revolusi Islam di bawah kepemimpinan Imam
Khomeini yang menjungkalkan Dinasti Pahlevi. Iran (dahulu Persia) ditaklukan
kalangan Arab tahun 640, dan selama 850 tahun berada di bawah kekuasaan dinasti
non Persia. Hal ini berubah tahun 1502 ketika Dinasti Safawi beroleh kekuasaan
dan menjadikan Syiah sebagai mazhab resmi kerajaan. Tahun 1736 kekuasaan
beralih ke tangan Dinasi Qajar. Pasca Perang Dunia I (12 Desember 1925) Dinasti
Pahlevi mengambil alih kekuasaan negara dan berkuasa hingga 1979. Menurut
Article 56 konstitusi Iran menyatakan "... absolute sovereignty over the
world and man belongs to God, and it is He Who has made man master of his own
social destiny." Akibatnya, seluruh regulasi dan produk perundang-undangan
harus dikonfirmasi dengan Islam. Dewan yang difungsinya khusus memperhatikan
hal ini adalah Shora-ye Negahban atau Guardian Council (GC). Dan, hingga masa
kedatangan Imam Mahdi (Imam ke-12) menjadi tugas vali-ye faqih (Supreme Leader)
untuk memimpin rakyat, sebagai pemimpin tertinggi Iran.
Bentuk negara: Kesatuan
Sistem pemerintahan: Presidensil [Supreme Leader].
Struktur kuasa tertinggi di Iran ditempati oleh Supreme Leader (SL).
Parlemen: Unikameral (Majles-e-Shura-ye-Eslami) ---- Di dalam
bahasa Inggris parlemen Iran disebut The Islamic Consultative Assembly (TICA).
TICA terdiri atas 270 anggota. Yang menarik, 5 diantaranya dipilih dari
minoritas agama yang ada di Iran yaitu Zoroaster, Yahudi, dan Kristen. Anggota
TICA dipilih secara luber. Syarat jadi anggota TICA adalah beragama Islam,
berkebangsaan Iran, terpelajar, usia antara 30 - 75 tahun, loyal pada Republik
Islam Iran, serta memiliki kesehatan mental dan fisik. Pemilu TICA diawasi oleh
GC dan parlemen. Anggota TICA tidak boleh rangkap jabatan di eksekutif. TICA
juga memberi persetujuan atas Dewan Menteri yang disusun oleh Presiden. Secara
umum, peran pengawasan TICA atas presiden mirip dengan negara-negara yang
menganut sistem pemerintahan presidensil dunia lainnya.
7. IRAK
Nama resmi: Republic of Iraq
[Jumhuriyat al-Iraq / Komar-i Eraq]
Bentuk negara: Federasi
Sistem pemerintahan: Parlementer
Parlemen: Bikameral (Council of Representatives + Federation
Council)
Irak dibagi kedalam 18 governorat (atau provinsi) (bahasa Arab:
muhafadhat, tunggal - muhafadhah, bahasaKurdi: Pârizgah). Governorat dibagi
lagi kedalam sejumlah qadhas (atau distrik).
Komentar
Posting Komentar